TRENDING NOW

PEKANBARU - KontrasRiau.Com - 
Ribuan pendaftar calon polisi dari 12 kabupaten/kota berkumpul di halaman depan Markas Polda Riau, Jumat (26/4/2024) pagi. Pendafta ini berkumpul dalam rang seleksi penerimaan calon anggota Polri Tahun 2024.

Para peserta akan melaksanakan serangkaian pemeriksaan kesehatan tahap 1 sejak hari ini hingga tanggal 8 Mei mendatang.

Kompol Febriandi, Kasubbag Diapers Biro SDM Polda Riau mengatakan, panitia daerah (panda) Polda Riau mengumpulkan seluruh  merupakan calon siswa dari seluruh Polres jajaran Polda Riau.

"Untuk total peserta yang kami kumpulkan pada hari ini, untuk bintara Polri tugas umum di Mapolda Riau kurang lebih 3.411 peserta dengan rincian 2.981 calon siswa pria dan 430 wanita," kata Febriandi.

Kemudian dari Bakomsus berjumlah 130 siswa dan yang telah memenuhi syarat sebanyak 126 orang yang terdiri dari 100 pria dan 26 wanita.

"Jadi total yang kita kumpulkan hari ini kurang lebih 3.300 peserta. Kami memberikan arahan kepada calon siswa Polri terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tahap 1," ujarnya.

Kepada para calon siswa, Febriandi mengimbau agar mempersiapkan diri supaya dalam pemeriksaan kesehatan nanti tidak ada kendala.

"Jaga kesehatan, jaga fisik karena ini seleksi saya rasa semuanya sudah mempersiapkan diri. Terus semangat jangan lupa berdoa dan memohon restu orang tua," pungkasnya.
PEKANBARU - KontrasRiau.Com - 
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menerima kunjungan Tim Sespim Lemdiklat Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyambut baik kunjungan Sespim Lemdiklat Polri di Kejaksaan Tinggi Riau.
Kemudian, Tim Sespim Lemdiklat Polri yang dalam hal ini dipimpin oleh Kombes Pol Dr. H. Juli Agung Pramono, S.H., S.IK., M.Hum menyampaikan bahwa kedantangan Tim Serdik Sespimti Lemdiklat Polri ke Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka audiensi sekaligus memperkuat sinergitas Polri dan Kejaksaan.

Adapun turut hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Simaremare, S.H., M.Hum, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, S.H, Koordinator Kejaksaan Tinggi Riau Robbi Harianto, S.H., M.H dan Ricky Makado, S.H., M.H serta Para Jaksa Fungsional Bidang Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun Tim Serdik Sespimti Lemdiklat Polri turut hadir yakni Kombes Pol Dr. H. Juli Agung Pramono, S.H., S.IK., M.Hum, Kombes Pol Teddy Ristiawan, S.H., S.IK., M.H, Kombes Pol Nanang Junaedi, S.H., S.IK., M.M, Kolonel POM Anang Sanjaya, S.H., M.Han.

Kunjungan Tim Sespimti Lemdiklat Polri berjalan aman, tertib, dan lancar.


PEKANBARU - KontrasRiau.Com - 
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada 26 April mendatang serta mendukung tahun tematik Indikasi Geografis tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Riau bekerja sama dengan pemerintah daerah mendaftarkan tiga produk unggulan daerah sebagai Kekayaan Intelektual Geografis (IG). Produk-produk tersebut adalah Beras Penyalai Kuala Kampar dari Kabupaten Pelalawan, Kopi Talang Mamak dari Kabupaten Indragiri Hulu, dan Nanas Madu dari Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pendaftaran IG ini merupakan upaya untuk melindungi produk-produk lokal yang menjadi ciri khas di Provinsi Riau dari peniru dan meningkatkan nilai jualnya di pasaran.
"Dengan didaftarkannya produk-produk ini sebagai IG, maka produk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat ditiru oleh pihak lain," ujar Budi Argap Situngkir.

Budi menambahkan, pendaftaran IG ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi lokal. Dengan terdaftarnya produk-produk ini sebagai IG, maka nilai jualnya akan semakin tinggi dan ini akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

“Perlindungan produk indikasi geografis terhadap produk daerah akan memberikan pengaruh pada nama daerah serta menghalangi tindakan persaingan yang tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah. Perlindungan produk indikasi geografis berdampak pada nilai produk menjadi lebih tinggi, sehingga produk indikasi geografis dapat menggerakkan perekonomian daerah. Selain itu juga memberikan perlindungan bagi produk daerah yang berkarakteristik khas yang tidak dimiliki oleh daerah lain, perlindungan produk indikasi geografis bukan hanya melindungi produknya akan tetapi jaminan bagi konsumen,” pungkas Budi Argap.

Proses pendaftaran IG ini masih dalam tahap awal. Beras Penyalai Kuala Kampar didaftarkan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), sedangkan Kopi Talang Mamak dan Nanas Madu didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.  Kanwil Kemenkumham Riau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses pendaftaran ini sesegera mungkin.

Pendaftaran IG ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Riau untuk mendaftarkan produk-produk unggulan mereka sebagai IG. 

Perlu diketahui, Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya telah memiliki dua produk yang terdaftar IG, yaitu Kopi Liberika Meranti dan Sagu Meranti. Pendaftaran Beras Penyalai, Kopi Talang Mamak, dan Nanas Madu ini semakin memperkaya kekayaan intelektual geografis Provinsi Riau.

Pendaftaran IG ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Riau untuk mendaftarkan produk-produk unggulan mereka sebagai IG. Mari kita dukung produk-produk lokal Riau dengan membeli produk-produk yang telah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Geografis!
PEKANBARU - KontrasRiau.Com - 
Senin Tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Bertempat di Studio Podcast Riau Park TV, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Ricky Makado, S.H., M.H dan Kasi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM menjadi Narasumber dalam Podcast Riau Park TV.

Dalam penyampaiannya secara interaktif Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Ricky Makado, S.H., M.H dan Kasi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Andriansyah, S.H., M.H., MM menyampaikan Dasar Hukum UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Perpres No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Datun Kejaksaan memiliki tusi adalah melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi Lembaga / badan negara, Lembaga / instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara / daerah dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Penegakan hukum adalah Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata untuk memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melilndungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat; missal mengajukan gugatan pembatalan perkawinan, pembubaran PT dsb.

Bantuan hukum adalah Jaksa Pengacara Negara memberikan jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan TUN berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Pertimbangan hukum adalah Jaksa Pengacara Negara memberikan pendapat hukum (Legal Opinion / LO) dan atau pendampingan (Legal Asistance) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar pemintaan dari Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di Pusat / daerah, BUMN / BUMD yang pelaksanaannya berdasarkan Surat perintah JAM DATUN, Kajati atau Kajari.

Tindakan hukum lain adalah Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga negara, instansi pemerintah di pusat / daerah, BUMN / BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelayanan Hukum adalah Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan tentang masalah hukum kepada anggota masyarakat yang meminta.

Acara Podcast Riau Park TV berjalan aman, tertib, dan lancar.


Pekanbaru, 22 April 2024
Kasi Penkum Kejati Riau

dto

BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002
JAKARTA - KontrasRiau.Com - 
 Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya publik dari lembaga hukum lainnya. 

Berdasarkan hasil survei Indikator terbaru, tingkat kepercayaan (Trust) terhadap institusi, masih dipuncaki Tentara Nasional Indonesia (TNI) di angka 92.6 persen, menyusul Presiden 85,1 persen, Kejaksaan Agung mendapat 74,7 persen, Mahkamah Konstitusi 72,5 persen, Pengadilan 71,1 persen, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 70,6 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 62,1 persen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 55,9 persen, dan Partai Politik.
Tingginya tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan dipengaruhi sikap berani jajaran Kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi timah yang disebut-sebut merugikan negara 270 triliun, kasus impor gula, dan dugaan korupsi di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Mayoritas responden meyakini Kejaksaan Agung mampu menuntaskan kasus tersebut. 

Merespon capaian dan harapan publik, Barita Simanjuntak Tenaga Ahli Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI 2019-2023 juga merasakan tingginya kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan, Terutama dalam pemberantasan kasus korupsi.

“Saya melihat tingginya kepercayaan public kepada Kejaksaan tidak terlepas dari perintah langsung dari Jaksa Agung Burhanuddin yang dilaksanakan dengan sangat baik, karena untuk menuntaskan penegakan hukum di sektor pertambangan ini dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung Burhanuddin selalu menekankan hati nurani yang di implementasikan melalui integritas dan humanis. Salin itu kecerdasan yang terimplementasi dalam langkah cermat, hati-hati dan profesional, dan tak kalah penting diperlukan keberanian yang terimplementasi lewat konsistensi, tidak pandang bulu dan ketegasan Kejaksaan menjadi organ negara yang sangat penting menjaga marwah dan martabat pemerintah sehingga tidak berlebihan menyebutkan bahwa tingginya kepercayaan public kepada Pemerintah juga ditopang utamanya oleh kinerja penegakan hukum oleh Kejaksaan,” Kata Barita kepada Insan Pers, Senin (22/04/24). 

Barita juga membenarkan bahwa saat ini Kejaksaan gencar dan sangat intensif menyidik kasus tipikor berkaitan dengan kejahatan tipikor di sektor pertambangan, mineral dan energy. Karena di sektor ini nilai kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara sangat besar dan sudah berlangsung lama.

“Komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan hilirisasi di sektor pertambangan dan mineral wajib dijaga, dikawal dan diamankan oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan, dan Kejaksaan tidak saja dalam proses Pro Justicia atau penindakan saja namun juga mengatur dan menjaga tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel,” kata mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Ditegaskan Barita, Kejaksaan wajib memastikan dan menjaga agenda pembangunan nasional, proyek strategis nasıonal berjalan tanpa gangguan dan menyeret siapapun oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum termasuk korupsi. 
“Sumber-sumber kekayaan negara yang signifikan menghasilkan pendapatan negara tidak saja wajib dijaga karena berdampak langsung pada sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai tujuan pembangunan nasıonal kita,” ucapnya.

Berkaitan dengan isu korupsi seperti Kasus  tipikor PT. Timah, Kasus tipikor pada Lembaga Pengembangan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Kasus Impor Gula, menurut Barita, beberapa hal menjadi daya tarik perhatian publik. Seperti pada kasus PT Timah, disamping kerugian yang sangat besar juga melibatkan publik figur atau high profile seperti inisial HL dan HM.

“Sehingga public percaya dan menaruh harapan besar penanganan kasus ini akan berjalan tuntas, tidak ecek-ecek, tidak hanya menyeret operator lapangan atau pihak swasta dan yang juga penting adalah tidak saja memenjarakan para tersangkanya namun juga sampai kepada pengembalian kerugian negara dan pemulihan lingkungan kepada keadaan semula,” kata Barita. 

“Saya juga menyampaikan bahwa untuk penyidikan dan penegakan hukum atas kasus Timah Kejaksaan bekerja keras tidak hanya terbatas pada aspek tipikor saja tetapi juga aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk pelacakan aset di dalam dan di luar negeri, penyitaan aset dan kekayaan yangg diduga berkaitan dengan tipikor dimaksud. Dalam hal ini selain bertindak cepat dan tegas namun juga kehati-hatian, kecermatan dan profesionalitas dikedepankan Kejaksaan,” tambahnya. 

“Ke depan penuntasan kasus timah yang memunculkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan di sektor tambang,” tutup Tenaga Ahli Jaksa Agung RI dan Ketua Komisi Kejaksaan Agung RI 2019 - 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia kembali merilis hasil survei secara Nasional terkait persepsi publik atas penegakan hukum, sengketa pilpres di MK, dan isu-isu terkini pasca pilpres. 

Survei ini dilakukan dengan by phone pada 4-5 April 2024, dengan jumlah responden yang berhasil diwawancarai sampai selesai sekitar 1.200 responden. 

Pada survei kali ini, Lembaga Survei Indikator mengupas berbagai perkembangan Pasca Pilpres 2024, khususnya dalam sengketa hasil Pilpres yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, Kubu Paslon 01 dan 03 mengajukan tuntutan berupa pembatalan hasil Pilpres 2024 dan pemungutan suara ulang karena dugaan kecurangan pemilu serta penyalahgunaan kekuasaan aparat dalam Pemilu 2024.

Perkembangan lain yang menjadi sorotan Indikator adalah dalam penegakan hukum, yakni terbongkarnya kasus dugaan korupsi PT. Timah dengan kerugian negara yang fantastis, dimana dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp 271 triliun. Sejumlah tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan, dan yang terbaru adalah Harvey Moeis dan Helena Lim, yang disebut menikmati hasil korupsi tersebut.

Isu yang lain masih soal penegakan hukum, Menteri Keuangan melaporkan dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan, serta kasus korupsi impor gula yang telah berproses sejak 2020.

Untuk diketahui, metode survei yang dilakukan Indikator, target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83% dari total populasi nasional.

Sedangkan untuk Sampel dipilih melalui metode Random Digit Dialing (RDD) sebanyak 1200 responden. 

RDD adalah proses pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error survei diperkirakan ± 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling, dan diwawancarai oleh pewawancara yang dilatih.
PEKANBARU - KontrasRiau.Com - 
Dalam rangka silaturahmi seusai perayaan Idul Fitri 1445 H, Polda Riau menggelar halal bi halal di halaman depan Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin (22/4/2024). 

Halal bihalal halal ini dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen M Iqbal didampingi Wakapolda Brigjen K Rahmadi dan dihadiri oleh seluruh Kapolres dan Pejabat Utama Polda Riau dan jajaran. 
"Ini adalah puncak pelaksanaan Operasi Tertib Ramadan, Operasi Ketupat Lancang Kuning dan dikuatkan menjadi operasi standar sesuai prosedur Mabes Polri. Setelah seluruh Operasi berjalan sukses dan aman, kita akhiri dengan acara halal bi halal, " kata Iqbal. 

Dijelaskan, jutaan penduduk se-Riau telah melaksanakan mudik dan balik Lebaran 2024. Sehingga pihak kepolisian berupaya keras pemudik yang menggunakan jalan sampai dengan selamat di kampung halaman dan selamat kembali ke Riau. 
"⁠⁠Jadi bisa kita lihat bersama terjadi penurunan angka kecelakaan. apa yang sudah kita laksanakan dalam operasi tertib ramadhan tentunya untuk menurunkan angka gangguan Kamtibnas itu sendiri. Terdapat 73 Pospam dan 5 Posyan dalam evaluasi tertib Ramadan. Gangguan kamtibnas mengalami penurunan dari 887 kasus menjadi 820 kasus dengan jumlah penurunan sebesar 60%," ungkapnya. 

Sementara itu, Dirlantas Polda Riau Kombes Taufik Nurhidayat mengatakan, pihaknya bersama Polres jajaran melaksanakan operasi tertib Ramadan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan di wilayah-wilayah masing-masing. 

"Kami berupaya untuk mencegah gangguan Kemanandan keselamatan. Selain itu bagaimana kita bisa meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dengan berlalu lintas yang baik dan yang berkeselamatan, " tuturnya. 

Untuk itu, kegiatan ini di dukung oleh 10 Kasatwil yang ada di Polra Riau dan diawasi oleh Kasatgas Preventif.

"Terselenggaranya Operasi Ketupat ini salah satunya adalah arahan dan petunjuk dari Kapolda Riau selaku Kaopsda Karo Ops yang setiap hari memberikan arahan kepada kami selaku Kasatgasnya dan operasi ini berjalan dengan baik, " pungkasnya. 

Atas capaian ini, Polda Riau memberikan penghargaan kepada enam Polres. Enam Polres yang berprestasi itu adalah Polresta Pekanbaru, Polres Dumai, Polres Indragiri Hulu, Polres Kampar, Polres Rokan Hulu dan Polres Bengkalis. 

Juara 1 kategori optimalisasi penyelenggaraan Operasi Tertib Ramadan Lancang Kuning 2024 diraih Polresta Pekanbaru yang diterima Kombes Jeki Rahmat Mustika. Juara 2 diraih Polres Dumai yang diterima Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dan juara 3 diraih Polres Indragiri Hulu yang diterima oleh AKBP Dody Wira Wijaya. 

Kemudian untuk kategori optimalisasi Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 diraih Polres Kampar yang diterima langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja. Peringkat kedua diraih Polresta Pekanbaru dan peringkat tiga diraih Polres Rokan Hulu. Kapolres terinovatif diberikan kepada AKBP Bimo Setyo Anggoro yang menjabat Kapolres Bengkalis. 

Selain itu, sejumlah personil media juga meraih penghargaan dari Kapolda Riau karena telah memberikan kontribusi dalam pemberitaan dan dokumentasi.